fbpx
BirokrasiTabanan

Pandemi, Permohonan Izin Usaha Apotek di Tabanan Meningkat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pandemi Covid-19 memang meluluhlantakan sendi-sendi kehidupan masyarakat mulai dari kesehatan, ekonomi, sosial hingga psikologi. Namun ada sejumlah bisnis tumbuh subur saat pandemi berlangsung. Salah satunya pada sektor kesehatan. Khususnya apotek.

Sejak pandemi malanda memang sektor kesehatan dan ekonomi mengalami dampak paling besar. Bahkan ada perusahan yang sampai mem-PHK sebagian karyawannya, bahkan ada sejumlah usaha yang nyaris gulung tikar akibat pandemic covid-19.

Tapi ternyata ada sejumlah usaha yang justru laris manis sehingga banyak yang mengajukan permohonan izin usaha baru seperti bisnis apotek,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan I Made Sumertayasa, saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021)

Dikatakan, sejak pandemi Covid-19 melanda, usaha apotek di Tabanan meningkat. Sejak Januari sampai Juni 2021 sudah terbitkan izin usaha apotek sebanyak 21.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, jumlah Izin Usaha Apotek yang dikeluarkan sampai dengan Juni 2021 mencapai 21 usaha.

Untuk mengurus izin apotek saat ini harus sesuai dengan Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah tentang perizinan berusaha terintegrasi secera elektronik.

Dalam hal pihak yang mengajukan permohonan izin usaha apotek. Sesuai standar yang berlaku sekarang, usaha izin usaha apotek hanya bisa diajukan oleh apoteker. “Sekarang yang boleh mengajukan permohonan hanya apoteker,”jelasnya.

Dijelaskanya, saat pandemi covid-19 justru banyak yang mengurus perizinan apotek. Perkembangan usaha ini juga mengalami peningkatan kendati dari sisi risiko, bisnis yang satu ini terhitung tinggi.

Mengingat barang yang dijual merupakan obat-obatan atau suplemen yang harganya relatif tinggi. Serta memiliki masa kedaluwarsa.

Baca Juga:  Dewan Tabanan Soroti Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian

Nyatanya, bila melihat data tiga tahun terakhir, justru permohonan sekaligus izin yang dikeluarkan cenderung meningkat. Meski bisnis ini berisiko tinggi, tapi bisnis ini menjanjikan karena banyak mencari obat disaat pandemi covid-19.

“Kalau tahun 2019 yang mengajukan hanya 18 orang, berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 bertambah,”katanya.

Dia menyebutkan, secara umum pengajuan Izin Usaha Apotek tidak jauh beda dengan usaha lainnya. Permohonan diajukan lewat pendaftaran pada sistem Online Single Submission (OSS) disertai dengan melengkapi syarat-syarat lainnya.

Sebelumnya syarat yang berlaku pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha ini mengalami perubahan. Sebelumnya pemohon mesti menyeratakan Dokumen Usaha Kelola Lingkungan (UKL). Namun setelah 2 Agustus 2021, pemohon hanya cukup menyertakan Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah atau SPPL. [mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.