fbpx
FeaturedHukumKriminalPeristiwaTabanan

Parkir di Halaman Rumah, Motor Joniarta Raib Diembat Maling

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Maling motor di Tabanan makin berani dan makin ahli dalam melakukan aksinya.

Buktinya, sepeda motor yang telah dikunci stang dan diparkir di halaman rumah saat ditinggal tidur pemiliknya raib dalam waktu singkat.

I Gede Joniarta (27) mendadak kaget begitu bangun tidur tak lagi melihat motornya yang semula diparkir di halaman rumah.

Padahal, warga Banjar Dinas Samsam I, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali ini, sudah memberikan pengamanan kunci stang. Peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu di ketahui terjadi pada Rabu (9/10/2019) sekira pukul 04.00 Wita.

Tidak terima atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kerambitan.

Baca Juga:  Polres Tabanan-Jasa Raharja Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta membenarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor di Banjar Samsam I. “Laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan olah TKP serta memeriksa saksi yang ada untuk mencari titik terang pelaku,” jelasnya.

Dimana aksi dilakukan saat pemilik sedang tertidur lelap dan kendaraan yang diambil, modus pelaku masuk dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

Mulanya, sepeda motor Yamaha N Max dengan nomer polisi DK DK 4831 GAH di parkir di halaman rumah sepulang dari tempat kerja pada Selasa (8/10/2019) sekira pukul 16.00 Wita.

Sebelum di tinggal, sepeda motor sudah di kunci stang dalam keadaan terkunci, dimana dompet yang di taruh di bawah jok motor di dalamnya berisi STNK. Namun pada Rabu (9/10/2019) sekira pukul 04.00 Wita korban dibangunkan oleh bapaknya I Nyoman Winarta (50) memberitahukan bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi

Dimana aksi dilakukan saat pemilik sedang tertidur lelap dan kendaraan yang diambil, modus pelaku masuk dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta.(mp/ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.