fbpx
HukumTabanan

Pasca Ditetapkan Tersangka, Susila Putra Kembali Diperiksa

Tabanan, mediapelangi.com – Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BKK Candikuning sebesar Rp 200 Juta, I Made Susila Putra, Selasa (15/8/2017) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tabanan.

I Made Susila Putra didamping dua orang Pengacara mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 setelah juga menjalani pemeriksaan dengan perkara berbeda di Polres Tabanan.

Kasi Intelijen Kejari Tabanan, Rio Irnanda didamping Kasi Pidsus Kejari Tabanan, IB Alit Ambara Pidada mengatakan jika pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama pasca Bendesa Adat Candikuning tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Ya kita panggil untuk kembali dimintai keterangan dengan status sebagai Tersangka,” ujarnya.

Penahanan terhadap Susila Putra belum dilakukan karena pihaknya menilai sejauh ini Susila kooperatif. “Namun apabila nantinya yang bersangkutan tidak kooperatif dan ada upaya menghilangkan barang bukti maka tentu akan kita lakukan penahanan,” imbuhnya.

Sementara itu, I Made Susila Putra yang ditemui disela-sela pemeriksaan enggan berkomentar. “Tanyakan langsung kepada Penyidik agar saya tidak salah,” ungkapnya. (*mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.