fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Pelimpahan Tahap II Tersangka WN Israel Ke Kejaksaan

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – WN Israel bernama Raphael Erick Dray (57) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ini menyusul setelah pelimpahan tahap II (berkas acara pemeriksaan dan tersangka) oleh penyidik Polresta Denpasar dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, Selasa (11/2/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap II ini membenarkannya.

“Iya benar tadi siang tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka narkotika WN Israel,” terangnya kepada wartawan.

Setelah proses pelimpahan tahap II ini selesai, tersangka langsung digiring ke LP Kerobokan untuk menjalani masa penahan jaksa selama 20 hari.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Nanti setelah dakwaan selesai disusun oleh jaksa, berkas langsung kami kirim ke Pengadilan untuk menentukan jadwal sidang,” jelas Eka.

Ditambahkan, ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini. Yaitu Bagus Putra dan Adhi Antari. Sebagaimana dalam berkas acara, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.

Dalam berkas juga disebut bahwa tersangka ditangkap, Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.00 WITA di depan Sekretariat PDIP Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Kecamatan Kuta, Kabupetan Badung.

Pada saat itu, petugas polisi dari Polresta Denpasar melihat tersangka yang tinggal di Kamar No 201 Nakula Stay di Jalan Nakula Gang Marga Ayu No 88, Denpasar Barat ini turun dari ojek online.

Baca Juga:  Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Lapas Tabanan Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Setelah turun dari motor, tersangka duduk di sebuah kursi dan meletakkan sebuah handphone di atas meja. Saat itu petugas melihat tersangka meletakkan sesuatu di bawah meja.

Petugas yang curiga dengan gerak gerik tersangka langsung mendekati tersangka dan melakukan penangkapan hingga penggeledahan. Benar saja, sesuatu yang diletakan tersangka kolong meja ternyata satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu sabu.

Petugas lalu melakukan pengeledahan di tempat tinggal tesangka namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Kepada petugas tersangka mengaku mendapat sabu dari orang bernama Jojo yang rencananya akan diberikan kepada temannya. (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.