fbpx
FeaturedHukumNasional

Pengacara Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim

JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Pemeriksaan terhadap Anita sedianya diagendakan pada Selasa pukul 09.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

“Yang bersangkutan tidak datang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam video konferensi pers, Selasa, menjelaskan bahwa Anita tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

“Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020 yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awi.

Awi mengatakan bahwa Anita telah mengirim surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri terkait permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Tentunya nanti penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil yang bersangkutan dengan surat panggilan kedua dan terkait dengan kapan jadwal pemanggilan ulang tentunya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” ucap Awi.

Baca Juga:  Dirkeswat Ditjenpas Kunjungi Lapas Tabanan untuk Uji Petik Standar Kebutuhan Dasar

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.(ant)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.