fbpx
BadungFeaturedHukumPeristiwa

Pengiriman Bibit Lobster Senilai Rp 2,6 M, Libatkan Oknum Ground Handling Bandara Ngurah Rai

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama instansi terkait menggagalkan upaya pengiriman bibit lobster jenis mutiara dan pasir keluar negeri secara ilegal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Untuk mengelabuhi petugas, pengirim yang masih dalam pengejaran memasukkan bibit lobster ke dalam kardus bertuliskan “Paper Cup”. Kardus tersebut rencananya dimasukkan ke salah satu pesawat yang akan terbang ke Singapura, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 06.00 Wita.

Namun ketika kardus hendak ditaruh di atas trolly, salah satu petugas merasa curiga lantaran kardus terasa berat dan dingin. Petugas kemudian mencoba memeriksa, saat dibuka, di dalam kardus berisi tas rangsel warna hitam.

Ketika tas dibongkar, didalamnya ditemukan sebanyak 19 kantong plastik berisi bayi lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan 1 kantong plastik berisi bayi lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor.

“Total bibit lobster yang ditemukan sebanyak 17.192 ekor. Harga bibit lobster mutiara per ekor Rp 200 ribu, dan untuk bibit lobster pasir per ekor Rp 150 ribu. Secara keseluruhan bibit lobster yang kita amankan nilainya mencapai Rp2,6 miliar lebih,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Senin (2/9/2019).

Himawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang hendak memasukkan kardus berisi bibit lobster ke pesawat yakni salah satu oknum petugas ground handling di Bandara Ngurah Rai berinisial AP (25).

“Karena pengirim belum tertangkap, kita belum ketahui barang tersebut berasal darimana, dan mau dikirim kemana. Tapi dari beberapa kejadian, bibit lobster biasanya dikirim ke Vietnam,” tegas Himawan Indarjono.

Di tempat yang sama Kepala Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Elfi Amir mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas ground handling di Bandara Ngurah Rai yang terlibat upaya pengiriman bibit lobster secara ilegal keluar negeri.

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, Polsek Kediri dan Selemadeg Bagikan Takjil Kepada Tahanan

“Secara otomatis saya mencabut kartu PAS Bandara milik pelaku, dan dia dipastikan tidak akan bisa bekerja lagi di bandar udara, meski nanti kasusnya sudah selesai dan dia sudah menjalani hukuman,” kata Elfi Amir.

Tindakan tegas diambil lantaran pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini terbukti menyalahi aturan dengan melanggar larangan pemerintah yaitu mengekspor bibit lobster jenis mutiara dan pasir keluar negeri.

Disinggung adanya oknum petugas lain di Bandara Ngurah Rai turut terlibat dalam kasus ini, Elfi menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.