fbpx
BirokrasiFeaturedGianyar

Pertama kali di Bali, Desa Pakraman Tegallalang Miliki Perarem Perlindungan Perempuan dan Anak

GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Pemkab Gianyar mengambil langkah penting dalam hal perlindungan perempuan dan anak. Terbentuknya Perarem Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Pakraman Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, menunjukkan keseriusan Pemkab Gianyar melindungi hak perempuan dan anak sesuai dengan status Kabupaten Layak Anak yang disandangnya.

Perarem Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Pakraman Tegallalang resmi berlaku dengan ditandatanganinya perarem tersebut oleh Bendesa dan Penyarikan Desa Pakraman Tegallalang, Perbekel dan Camat Tegallalang, serta Majelis Alit Desa Pakraman Tegallalang, dengan disaksikan Kadis Kebudayaan Kabupaten Gianyar, di Wantilan Pura Gunung Raung, Desa Taro, Sabtu (19/5/2018).

Terbentuknya Perarem Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Pakraman Tegallalang ini merupakan kerjasama Pemkab Gianyar dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali dan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Gianyar. Ni Luh Putu Nilawati, SH.MH, direktur LBH APIK Bali mengatakan, Perarem Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Pakraman Tegallalang ini adalah perarem pertama tentang perlindungan perempuan dan anak di Bali. “Ini nomor satu lho di Bali, belum ada (di desa pakraman lain),” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Apresiasi Semangat Ngrombo Sukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

Memasukkan perlindungan perempuan dan anak dalam inti kehidupan sosial masyarakat yakni kehidupan adat, sudah diupayakan Pemkab Gianyar sejak beberapa tahun lalu. Bekerjasama dengan LBH APIK Bali, tahun 2015 Bupati Gianyar saat itu menerbitkan SK Paralegal Adat dimana 95 orang bendesa adat di Kabupaten Gianyar ditunjuk menjadi anggotanya. “Itu hanya Pemda Gianyar yang punya paralegal adat, kebetulan LBH APIK bergerak di bidang keparalegalan, jadi paralegal adat Gianyar,  paralegal yang berbasis adat itu,  kami garap, ” urai Nilawati. Paralegal merupakan warga bukan sarjana hukum yanng dapat melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan hak asasi dalam masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Nilawati, tujuan dari pembentukan perarem perlindungan perempuan dan anak ini adalah memberi kerangka acuan bagi paralegal, yakni bendesa dan prajuru desa, dalam menyelesaikan masalah-masalah perempuan dan anak di desanya. Dengan perarem ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak mulai dari tingkat desa pakraman.

Baca Juga:  Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali Mengajak Semua Pihak 'Ngrombo' Sukseskan Desa Binaan Telajakan Bersemi di Desa Temesi

Penjabat Bupati Gianyar dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar, Gusti Ngurah Wijana mengatakan, terbentuknya perarem ini menunjukkan komitmen yang kuat dari masyarakat yang berada di dalam wadah desa pakraman untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak perempuan dan anak.

Adanya perarem ini akan menguatkan berbagai kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dalam mencegah berbagai tindakan yang melanggar, menghambat, dan mengabaikan hak asasi perempuan dan anak.

Hal ini tentunya juga mendukung Kabupaten Gianyar sebagai Kota Layak Anak. Pemkab Gianyar berharap pembentukan Perarem Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Pakraman Tegallalang dapat diikuti seluruh desa pakraman di Kabupaten Gianyar, sehingga dapat memberi perlindungan bagi seluruh perempuan dan anak di Kabupaten Gianyar.(cintya)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.