fbpx
FeaturedHukumJembranaPeristiwa

Pesta Sabu, Dua Petani di Jembrana Diringkus Polisi

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Narkoba Polres Jembrana berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus yakni I Putu Suartika alias Apel (40) warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya dan I Komang Ardiawan alias Mang Dul (34) warga Desa Baluk Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Ke dua tersangka yang keseharian berprofesi sebagai petani ini ditangkap di salah satu rumah tersangka Kamis (5/9/2019) malam saat keduanya menggelar pesta narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

Dari penangkapan ke dua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram,satu buah alat hisap,handphone serta kelengkapan untuk mengkonsumsi narkoba lainnya,”kata Waka Polres Jembrana Kompol Supriyadi Rahman, Jumat (6/9/2019).

Dikatakan Waka Polres, dari pengakuan ke dua tersangka kepada petugas, narkoba jenis sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang dengan sistem penjualan tempel.

Saat ini, Satuan narkoba Polres Jembrana  masih terus mengejar pemasok sabu ke tersangka serta menyelidiki apakah sabu tersebut ada kaitannya dengan jaringan narkoba antar Lapas atau jaringan narkoba dipulau Jawa,”Masih kita dalami pemasok narkoba kepada kedua tersangka,”jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka di ancam Undang-Undang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (ka-ak) 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.