fbpx
FeaturedHukumKriminalPeristiwaTabanan

Polisi Amankan Iqbal, Pelaku Percobaan Pencurian Rumah Kosong

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Tabanan mengamankan seorang pelaku karena diduga akan melakukan percobaan pencurian rumah kosong di Banjar Tanah Pegat, Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pelaku berhasil ditangkap yang dibantu oleh warga setempat setelah berusaha kabur,”kata Kapolsek Tabanan Kompol I Wayan Nuriata,”Kamis (22/8/2019).

Dia mengatakan, kejadian percobaan pencurian dirumah kontrakan I Made Sukarja (34) terjadi pada Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 09.15 Wita saat saksi I Putu Suparta bersama I Wayan Sudarsana sedang minum kopi di bengkel, mendengar ada suara mencurigakan di rumah kontrakan korban.

Setelah dicek ternyata pelaku sementara mencongkel jendela kamar tidur dengan menggunakan linggis kecil,sewaktu ditanya oleh saksi Putu Suparta, pelaku balik kanan dan tidak menjawab dan langsung lari melompati tembok pagar sebelah timur.

“Melihat hal tersebut saksi Putu Suparta dan I Wayan Sudarsana mengejar pelaku namun tidak berhasil. Selanjutnya saksi melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Gubug dan diteruskan ke Polsek Tabanan,”ujar Kapolsek.

Mendapatkan adanya laporan adanya aksi percobaan pencurian petugas kepolisian Polsek Tabanan dipimpin Kanit Reskrim bersama masyarakat berusaha mencari pelaku, tiba – tiba pelaku dilihat sedang dibonceng pengemudi Gojek dan diteriaki maling.

“Namun pelaku berusaha menarik gas sepeda motor, namun oleh pengemudi Gojek mempertahankan laju kendaraanya dengan menekan rem tangan dan mencabut kunci kontak sehingga sepeda motor berhenti, kemudian pelaku lompat dan melarikan diri.

Dengan bantuan masyarakat setempat, petugas dari Polsek Tabanan mengejar dan berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian yang diketahui bernama Iqbal Yulianto (34) alamat Dusun Loncatan, RT 003 RW 005, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tabanan.

“ Saat ini pelaku Iqbal Yulianto sudah diamankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan,”ucapnya. (ka).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.