fbpx
FeaturedHukumKriminalTabanan

Polisi Kediri Ringkus Dua Tersangka Curanmor

TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor.Dua tersangka adalah Joko Susanto(39) warga Kelurahan Kota Kulon,Bondowoso,Jawa Timur,dan Hasan Assegaf(31) warga Desa Gemini,Singojuruh,Banyuwangi,Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasas,seijin Kapolres Tabanan,mengatakan,berawal dari adanya laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi didekat persawahan di Banjar Beringkit,Desa Kaba – Kaba dan persawahan Banjar Carik Padang, Desa Nyambu,Kediri dan beberapa tempat lainnya yang sangat meresahkan masyarakat selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Badung dan Tabanan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas,pada Kamis(1/3)sekitar pukul 19.00 Wita, setelah dilakukan penyelidikan dan dari informasi ciri-ciri pelaku,akhirnya tersangka berhasil ditangkap di depan Pasar Pandak Gede Desa Pandak,Kediri dan salah seorang pelaku lainnya ditangkap dirumah saudaranya di Banjar Delod Puri, Desa Kediri,Tabanan.

Baca Juga:  Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Penganiayaan di Carik Padang

Dari hasil Introgasi awal terhadap pelaku mengakui perbuatanya dan dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku melakukan pencurian di beberapa tempat diantaranya .Dua kali di wilayah Hukum Polsek Kediri,satu kali di wilayah Canggu,dan Satu kali di wilayah Gianyar.

Sementara itu modus oprandi yang di lakukan tersangka dalam menjalankan aksinya secara bersama sama dengan berboncengan menyasar kendaraan jenis honda yang berada ditempat sepi kemudian salah seorang pelaku ketika menjumpai sasaran mengambil kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci kontak kendaraan pelaku yang sudah dipersiapkan sebelum menjalankan aksinya,”jelas AKP Oka Suyasa.Jumat(2/3/2018)

Baca Juga:  Bupati Tabanan Sambut Kunjungan Kerja Pangdam IX/Udayana
foto- ist- Barang Bukti Sepeda Motor Yang Berhasil di Amankan Polsek Kediri
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan,dua unit Supra tanpa plat nomer,Satu Honda Grand nopol DK 2284 BB,Satu Honda Supra X nopol DK 7792 GN.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP.

Dihimbau Kepada masyarakat agar parkir di tempat yang aman,dalam pengawasan atau ditempat parkir yang ada petugas jaganya serta melengkapi kunci pengaman tambahan untuk sepeda motornya.

Bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat membawa dokumen kepemilikannya yang sah mengecek barang bukti yang berhasil diamankan.(eka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.