fbpx
DenpasarHukum

Polisi Ringkus Pelaku Pecah Kaca dan Coblos Ban

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com-Tujuh tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian dengan modus gembos ban dan memecahkan kaca mobil diamankan petugas Satreskrim Polresta Denpasar.

Penangkapan dilakukan Sabtu (27/1/2018) sekiatar 00.30 Wita.Petugas melakukan penangkapan terhadap 7 ( tujuh ) orang diduga pelaku di Homestay Maya Jalan Mataram No. 29 B Kuta Badung, dari hasil interograsi masing – masing yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara pecah kaca mobil di Sebelah Rumah Makan Sylckee Jalan Dewi Sri Kuta Badung dan dengan cara coblos ban mobil di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Suwung Kauh Pemogan, Denpasar Selatan .

Tujuh orang pelaku tersebut adalah AS (44), Indra Barak (29), HR(29), RC (30), YP (26) ZD(28) dan Abasirin(26) Ketujuh tersangka merupakan kelompok Bengkulu.

“Modus operandinya para pelaku melakukan kempes ban terhadap sasarannya, lalu pelaku melakukan pecah kaca dan mengambil barang yang ada di dalam mobil korban,” kata  Waka Polresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP I Gusti Sudarma saat Pres rilis di Loby Mapolresta Denpasar.Kamis(1/2/2018).

Dalam pengungkapan kasus ini berhasil disita sejumlah barang bukti, antara lain Uang Tunal darl 7 ( Tujuh ) Pelaku sebosar Rp 25.200.000.1 buah tas hitam merek Eger mlllk korban. 1 buah bonds beat warna putlh marsh DK 3684 OH ‘5,1 bush varlo warna hitam DK 5789 EN 1 buah honda Barlo Wm putlh DK 5042 FV I. 1 unit honda scopy warna merah hltam DK 8720 KT.

“Hasil penyidikan,pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar,”ujar Artana.

Pengungkapan bermula dari laporan korban, yaitu pemilik mobil Grand Livina warna abu abu nopol  DK 1196 JC kacanya dipecah dan tersangka menguras barang yang ada di dalam mobil.

Sementara itu korban lainya sebuah mobil Toyota Innova warna putih DK 1308 JE yang pelaku sebelumnya telah mencoblos ban korban saat menukarkan uang di Money Changer di Bay Pas Ngurah Rai, begitu korbanya lengah karena merasakan ban mobilnya pecah korban turun mengecek dan begitu kembali uang yang ditaruh di jok depan kiri mobil hilang digasak pelaku.

KIni ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ‘ Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.(eka)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.