fbpx
FeaturedHukumJembrana

Polisi Tangkap Nelayan Curi Kabel Listrik PLN di Jembrana

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Polsek Kota Negara, Polres Jembrana menangkap seorang nelayan yang mencuri kabel listrik milik PLN.

Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret mengatakan Selasa (19/3/2019) pelaku yang bernama Adi Selamet (29) yang tinggal di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana.

Ia ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian kabel listrik di tiga lokasi di Desa Pengambengan sejak  (11/3) lalu.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis Satpol PP dalam Penegakan Peraturan

Adi slamet mengaku mencuri kabel listrik ini untuk dicari serat tembaga yang ada didalam kabel tersebut untuk kemudian dijual ke seorang penadah yang kini masih dikejar polisi.

Dalam sekali beraksi tersangka memotong kabel listrik dengan gergaji besi sepanjang satu sampai dua meter.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ka)

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, Polsek Kediri dan Selemadeg Bagikan Takjil Kepada Tahanan

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.