fbpx
FeaturedHukumTabanan

Polisi Tangkap Pengedar dan Satu Wanita Pengguna Sabu

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dua orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu sabu ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tabanan pada Sabtu (18/07/2020) oleh anggota Satnarkoba Polres Tabanan.

Keduanya diketahui berinisial KW alias Weda (35) dan SR alias Wulan (43) ditangkap di dua lokasi berbeda di hari yang sama.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, dan Kasubag Humas Iptu I Nyoman Subagia mengatakan kedua pelaku dapat dibekuk berkat info dari masyarakat. Wulan ditangkap di depan sebuah Minimarket di Jalan By Pass Ir Soekarno, Desa Delod Peken,Tabanan.

Dalam penggeledahan tersebut bagasi depan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga sabu.

Setelah dilakukan pengembangan tersangka SR alias Wulan mengakui bahwa barang tersebut sebelumnya dibeli dari tersangka bernama KW alias Weda (35).

“Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan anggota Satuan Narkoba, Polres Tabanan melakukan pencarian terhadap tersangka KW alias Weda dan sekitar pukul 23.10 Wita ditangkap di sebuah Mini market Banjar Denkayu Belodan, Desa Werdhi Buuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu.

Tersangka KW alias Weda juga mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka SR alias Wulan dengan harga Rp 400 ribu,”kata Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, Selasa (28/7/2020).

Lanjut Kapolres barang bukti dari tersangka SR alias Wulan berupa 1 Paket Shabu 0,17 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Sepeda Motor Scoopy. Sedangkan dari tersangka KW alias Weda disita barang bukti berupa 1 Paket Shabu 0,11 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia.

Baca Juga:  Tebing Longsor Tutup Akses Jalan Menuju Desa Wisata Pinge

Satnarkoba saat ini melakukan pengembangan kasus tersebut untuk membekuk jaringan narkoba lainnya.

Modus operandi barang bukti Ssabu disimpan dalam plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang dibungkus  dalam kemasan rokok kemudian disimpan pada bagasi depan sepeda motor dan barang bukti yang dibuang oleh tersangka di sebelah kanan tempatnya berdiri pada saat digeledah.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,”tandas AKBP Mariochristy. (mp/ka)

 

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.