fbpx
JembranaKriminal

Polres Tangkap 5 Pelaku Pencurian, Tiga Diantaranya Anak Dibawah Umur

Jembrana, mediapelangi.com – Kasus pecurian diawal bulan Agustus ini kian marak di Kabupaten Jembrana. Terbukti Polres Jembrana menangkap lima pelaku pencurian diawal bulan Agustus ini dengan tiga orang pelaku diantaranya anak dibawah umur.

Kamis (3/8/2017), HR dan RA, dua dari lima tersangka pencurian yang ditangkap jajaran Polres Jembrana digiring petugas. Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dilokasi berbeda Selasa kemarin (1/8/2017).

HR warga Banyuwangi, Jawa Timur  yang juga seorang residivis kasus pencurian tahun 2012 lalu ditangkap dirumahnya lantaran melakukan pencurian perhiasan emas di rumah Rahmawati warga Kelurahan Loloan Barat Jembrana.

Sedangkan RA warga Desa Melaya Kecamatan Melaya Jembrana yang juga seorang residivis curanmor tahun 2014 ditangkap dirumahnya karena melakukan pencurian sebuah hp di rumah I Putu Antara Yasa warga Lingkungan Dewasana Kelurahan Pendem Jembrana.

Sedangkan tiga tersangka pencurian lainnya yang masih dibawah umur ditangkap Rabu dirumahnya masing-masing karena melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda.

Tersangka DW, perempuan 18 tahun yang masih duduk dibangku SMA di Jembrana ditangkap petugas dirumahnya lingkungan Menega Kelurahan Dauh Waru Jembrana lantaran melakukan aksi pencurian handphone di rumah I Made Dandra warga Kelurahan Sangkar Agung Jembrana.

Kemudian, WD, perempuan yang berumur 11 tahun yang masih berstatus pelajar SMP di Jembrana asal Jembrana ditangkap petugas lantaran melakukan pencurian handphone milik Ida Ayu Kade Sudiana warga Banjar Petanahan Desa Batu Agung Jembrana.

Sedangkan tersangka WS pemuda yang berumur 17 tahun dan berstatus pelajar SMP yang tinggal di Desa Tegal Badeng Barat Jembrana ditangkap petugas dirumahnya karena melakukan pencurian handphone milik Ni Made Dwi Wahyuni yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana di Kantor Disdukcapil Jembrana saat pelaku mencari KTP.

Dari lima pelaku pencurian ini, petugas mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone serta perhiasan emas berupa empat buah gelang emas dengan berat 40 gram.“Koordinasi dengan pegadaian Banyuwangi cocok dengan emas yang tkp pencurian. Sedangkan sisanya handphone pelaku dan korban sudah kenal dan pelaku mencuri handphone korban. Untuk yang tiga lp ini kasusnya melibatkan anak-anak jadi ada hal-hal khusus yang harus kita penuhi dalam rangka press rilis ini,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Prinato Priyo Hutomo.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal 362 dan 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.