fbpx
DenpasarFeaturedHukumKriminal

Polsek Densel Ringkus Komplotan Penipuan Berkedok Pinjaman Online

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Puluhan jenis modem serta ratusan kartu perdana milik berbagai provider diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) ketika mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan pinjaman online tanpa bunga.

“Modem serta kartu perdana digunakan para pelaku mengirim pesan kepada pemilik nomor handphone. Pesan tersebut berisi tawaran meminjamkan dana secara online tanpa bunga,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya saat ekspose di Mapolsek Densel, Kamis (16/5/2019).

Dalam sehari, para tersangka sebanyak tujuh orang asal Sulawesi Selatan bernama Irwan (33), Moh. Rezki Anugrah (18), Ahmad Musrbah (23), Agus (33), Sukri (31), Agung Bima Sakti (22), dan Herman (31) bisa mengirim ratusan pesan kepada masyarakat.

“Pelaku ini menggunakan teknologi dalam bekerja. Ada laptop, modem, kartu perdana dan alat lain. Mereka menggunakan aplikasi yang disebut SMS Caster untuk ngumpulin semua data-data nomor telepon yang jumlahnya mencapai ribuan,” beber Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika KP.

Setelah ribuan pesan dikirim dengan format seolah-olah berasal dari kantor koperasi yang tengah menawarkan pinjaman dana, sebagian pelaku menunggu korban membalas pesan. Tidak hanya di Bali, pesan yang dikirim secara acak tersebut juga menyasar korban yang tinggal di luar Bali.

Pengungkapan berawal ketika para penghuni kos di Jalan Dukuh Sari gang Banteng, Sesetan, Denpasar Selatan curiga dengan aktifitas para pelaku yang juga sama-sama tinggal di areal tersebut. Pasalnya, selain tertutup, di dalam kamar komplotan yang diotaki Irwan ini banyak tersimpan modem serta beragam alat.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan menggrebek kamar kos tersangka, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tangan tersangka disita 4 buah laptop, 9 buah handphone, 2 buah kartu ATM BRI, 80 buah kartu perdana TREE, 25 buah kartu perdana AXIS, 40 buah Modem Vodavone, 3 buah portable USB, 1 buah flash disk dan uang tunai Rp16 juta.

“Para tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan aksinya. Untuk berapa jumlah korban masih dalam penyelidikan. Namun dari pengakuan serta barang bukti yang yang kami amankan, dalam dua minggu mereka memperoleh hasil Rp16 juta. Artinya, mereka bisa mendapat uang lebih dari Rp 50 juta selama beraksi,” ucap Kapolsek. (aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.