fbpx
FeaturedHukumJembranaKriminal

Polsek Gilimanuk Ringkus Dua Pelaku Pencurian Burung

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Gilimanuk berhasil  mengamankan dua pelaku pencuri burung. Keduanya adalah Ahmad Rofik (35), Hendra Adi Satria (29)  ditangkap, Minggu (12/8/2018).

Pengkungkapan pelaku pencurian burung  berawal  dari laporan korban  Tuti Novianti (41) warga Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Jembrana , telah kehilangan burung murai pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul  02.45 Wita. Berdasarkan laporan itulah anggota reskrim langusng melakukan penyelidikan  dan didapatkan informasi  bahwa yang di duga sebagai pelaku pencurian”kata Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa. Senin (13/8/2018).

Ahmad Rafiq berhasil diamankan di tempatnya bekerja, setelah di lakukan pengembangan di temukan barang bukti di Dusun Sumber Sari, Melaya di temukan burung  berbagai jenis  diantaranya 1 ekor burung murai, 5 ekor burung kenari, 5 ekor burung  Lovebird, 1 ekor cucak rante, 1 ekor burung cucak hijau, dan 9 ekor buah trofi.

Dari pengakuan pelaku 3 ekor burung jenis kenari sudah sempat di jual di kios burung milik Abdul Mukit sehraga Rp. 500 ribu. Dalam aksinya pelaku bersama temanya Hendra Adi Satria di Lingkungan Arum, Gilimanuk, Melaya, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit sepeda motor  Honda  Beat  warna Hitam nopol DK 2096 ZW. Kini kedua pelaku medekam di sel tahanan Polsek Gilimanuk,. Untuk pasal yang diterapkan pasal 363 KUHP. (ka-ak)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.