fbpx
BirokrasiFeaturedPemerintahanPolitikTabanan

Rapat Eksekutif Dan Bapemperda Targetkan 14 Perda Tahun 2019

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelumnya  Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Eksekutif) targetkan 14 ranperda di ruang rapat DPRD Tabanan, Selasa (6/11/2018).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) I Wayan Eddy Nugraha Giri bersama anggota mengatakan ranperda rencana induk pembangunan pariwisata daerah dan Ranperda pembangunan kawasan agrobisnis terintegrasi berbasis kearifan lokal dalam mengali potensi daerah ”Ada 14 Ranperda yang rencananya dibahas di 2019, termasuk dua ranperda inisiatif dan diharapkan 2019 nanti semua di selesaikan dengan sebaik-baiknya menjadi perda yang nantinya untuk kemajuan Tabanan,”ungkap Edi.

Ranperda inisiatif dewan ini diharapkan kedepan bisa meningkatkan potensi PAD. Kawasan agrobisnis yang tegrasikan dengan kegiatan masyarakat  dalam pertanian yang bisa menjadi potensi daya tarik para wisatawan.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Disisi lain Gusti Omardani menyoroti selama ini masih ada Perda yang terkesan mandek akibat belum adanya Perbup. “Kami akan terus dorong hal itu, jangan sampai Perda yang dibuat tidak bisa diterapkan maksimal hanya gara gara tidak adanya Perbup,” tegas Politisi asal Desa Belimbing ini.

Omardani berharap Ranperda terkait RDTR bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut larut. “Ranperda ini harus menjadi prioritas untuk dituntaskan agar pembanguan di Tabanan lebih tertata dan lebih baik.

Terkait lamanya  Perbup  dan apa kendalanya Asisten I Pemkab Tabanan I Wayan Yatnanadi mengaku semuanya itu adanya masalah teknis. Kedepanya kami akan berupaya membuat jaring pengaman dan segera akan di koordinasikan dengan SKPD teknis. “Jangan nanti Perbup yang dibuat yang seharusnya dibuat dalam perda itu terlalu berlarut-larut kita juga akan upayakan limit waktu di dalam rancangan perda itu. Dalam rapat kali ini pihaknya mengajukan 12 ranperda karena setiap tahunya antara eksekutif dan legislatif merancang program pembentukan daerah makanya kita mengali dari SKPD teknis berapa kira-kira ranperda yang kita ajukan,”katanya.

Baca Juga:  Peran Strategis Satpol PP dan Satlinmas dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dikatakan Yatnanadi perda yang kita ajukan merupakan perda yang wajib tentang APBD dan perda teknis kebutuhan SKPD terkait.   Ranperda usulan dari eksekutif diantaranya empat Ranperda wajib tentang APBD dan tentang perubahan APBD serta tentang penyertaan modal. Dan empat Ranperda tunggakan dari 2018 atau belum rampung dibahas seperti Ranperda terkait perusahaan umum Dharma Shantika, rencana tata ruang dan zoning regulation kawasan WBD Jatiluwih.(ka)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.