fbpx
BirokrasiFeaturedKesehatanTabanan

Rapat Gabungan Komisi Bahas Insentif Bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi gabungan I dan IV DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kesehatan, BRSU Tabanan serta UPT RS Nyitdah di Ruang Rapat kantor DPRD Tabanan, Rabu (6/5/2020).

Rapat yang membahas terkait SK Bupati Tabanan Nomor 100 Tahun 2020 tentang penugasan tenaga medis di RS Nyitdah  dibuka Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga.

Pihak DPRD mempertanyakan apakah tenaga medis sudah sesuai SK tersebut serta kualitas pelayanannya dan sejauh mana realisasi sebagai langkah prioritas yang diambil oleh pihak Pemda Tabanan terutama Dinkes dan UPTD RS Nyitdah.

Ketua DPRD I Made Dirga juga menyampaikan agar perangkat daerah terkait memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal baik Sarpras, APD, dan lainnya kepada masyarakat.

I Putu Eka Putra Nurcahyadi tetap mengharapkan untuk tenaga kesehatan yang disusun pada SK Bupati terkait Tim Penangganan Pandemi Covid-19 yang terbagi menjadi dua tim. Yakni Tim pelaksanaan dalam pencegahan dan Tim Teknis. Dua tim tersebut sebayak 574 orang.

“Sesuai dengan KMK Nomor 239 tahun 2020, bahwa besaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga medis sudah ditetapkan. Maka, dalam perencanaan anggaran di Diskes sebesar Rp 6 Miliar harus direfocusing anggaran untuk tim penangganan covid-19,” harapnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Dukung BPS Laksanakan “PODES” Tahun 2024

Anggota Komisi I, Gusti Nyomam Omardani menambahkan, hal yang paling penting dicermati adalah keterbatasan anggaran dalam pemberian insentif untuk tenaga medis harus dipahami dan diperhatikan dengan sumber tidak semua dari pusat, tetapi bisa di ambil dari APBD.

“Jadi harus diperhatikan sumbernya, tidak semua dari pusat dan bisa diambil atau dianggarkan dari APBD juga,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr I Nyoman Suratmika menjelaskan, secara umum sudah dilakukan pelayanan pereventif dan promotif dalam pola maksimal penangganan covid-19. Dengan literatur dan referensi yang ada menyusun penanganan covid melibatkan orang-orang tenaga kesehatan di puskesmas, tahap awal dalam mensurvei dan mengamati pasien yang datang ke puskesmas.

“Untuk pembagian RS dan puskesmas ruang isolasi, tenaga dokter, paramedis, promkes dn lainnya ada aturan jelasnya yang dijelaskan dalam KMK No 278 tahun 2020 yang ditetapkan pada 27 april 2020 lalu. Dalam aturan tersebht melihat sangat objektif kinerja siapapun yang terlibat dalam penangganan covid 19 dan membuat surat pernyataan yang dinilai oleh atasannya langsung,” katanya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Muatan Minuman Kemasan

Suratmika melanjutkan, mengenai sarana dan prasarana (sarpras) di RS Nyidah sudah siap. Sedangkan untuk pelayanan kesehatan pasien sudah maksimal. Namun dalam perjalanan dapat ditemui kendala karena tidak hanya dalam pelayanan kesehatan, ada juga pelayanan administrasi, keamanan kebersihan, dan lainnya.

“Dan yang perlu menjadi perhatian adalah penyebaran covid 19 melalui transmisi lokal. Hal itu sangat perlu ditekan karena sangat tidak bisa diprediksi penyebarannya di kalangan masyarakat sehingga bisa menjadi permasalahan besar yang dihadapi kedepan. Diperlukan kewaspadaan untuk tetap menjaga kesehatan, lokal distancing dan mendengarkan himbauan pemerintah,” tandasnya.

Dirut BRSU Tabanan, dr I Nyoman Susila mengatakan, mengenai pemberian insentif tak perlu menunggu juknis. Karena tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan akan menerima insentif sesuai dengan kinerja.

“Sehingga, pengaturan sumber daya harus sangat efektif dan efisien mengingat terbatasnya sumber daya yang ada dalam penangganan Covid mengingat perkiraan kedepan tdk bisa diprediksi untuk perkembangan covid-19,” tandasnya.(*mp)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.