fbpx
BirokrasiFeaturedTabanan

Razia PKL di Jalan Protokol, Satpol PP Tabanan Angkut Puluhan Lapak

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Banyaknya PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di sepanjang jalan protokol di Tabanan, ditindaklanjuti serius oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).Tabanan.

Puluhan petugas Satpol PP razia 32 PKL yang berjualan di sepanjang jalan protokol di Lapangan Debes,Tabanan dan di wilayah Abiantuwung, Kediri. Selasa (3/4/2018).

Dalam razia yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba tersebut, petugas langsung mengangkut semua dagangan PKL yang terbukti berjualan di atas trotoar yang dilarang.Dagangan PKL itu kemudian dinaikkan dalam kendaraan  sebagai BB (barang bukti) untuk dibawa ke kantor  Satpol PP,”jelasnya.

Dijelaskan Sarba pedagang yang di razia tersebut sebenarnya sudah beberapa kali tertangkap basah dan diberikan pembinaan.  Kali ini tindakannya bukan pembinaan tetapi akan diproses hukum dengan melalui proses tipiring.

Menurutnya razia PKL tersebut merupakan upaya Satpol PP untuk menegakkan Perda (peraturan daerah) Perda No 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum ini. Kami langsung ditindak dengan penyitaan barang dagangan.

Tidak hanya melanggar Perda. Tetapi juga pedagang yang melanggar tidak membawa atau tidak memiliki identitas diri. Sehingga melanggar Perda No 5 Tahun 2010 mengenai administrasi kependudukan,” terangnya.

Ditambahkan Sarba, pihaknya turun sidak dilapangan berdasar pada banyak keluhan dari masyarakat mengenai pedagang kaki lima. Karena berdagang yang memakai badan jalan dan trotoar.

Kami juga akan memberikan pembinaan terhadap para pedagang kaki lima yang melanggar. Guna memberikan efek jera, kami barang dagangan para pedagang kami amankan dikantor. Tidak hanya rombong, kami juga menyita barang dagangan yang dibawa dengan mobil mapun sepeda motor. Nantinya, barang dagangan ini akan dikembalikan kepada pemiliknya usai mereka menjalani proses sidang,” jelasnya.

Sarba mengaku menindak para pedagang ini tidak akan ada habisnya selama belum ada lokasi yang diperbolehkan untuk mereka berjualan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait hal ini. Pihaknya hanya menegakkan hukum.

Karena itu, Sarba mengimbau kepada semua PKL yang ada di Tabanan, agar tidak menjual dagangan di atas trotoar. “Sebab, hal itu dilarang,” pungkasnya.(ka)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.