fbpx
DenpasarFeaturedHukumKriminal

Serukan Aksi Makar Melalui Group WhatsApp, Mantan Guru Ini Ditangkap

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan pria berinisial HKB (49) lantaran menyebarkan ujaran kebencian terkait hasil Pilpres 2019. Pelaku diketahui menulis kata-kata bernada provokasi tersebut di sebuah group WhatsApp.

“Yang bersangkutan menulis “massa rill Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, jadi lawan dgn people power karena mereka sudah duluan tidak konstitusional, siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina”,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja dalam keterangannya, Selasa (28/5/2019) di Polda Bali.

Tidak hanya mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada group WA “ALL#IYAN PRESIDEN2029”, pelaku yang disebut-sebut mantan seorang guru ini juga mengirimkan tulisannya ke beberapa group WhatsApp lainnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia ASN Pemprov Bali, Sekda Dewa Indra Buka Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara

Kabid Humas menerangkan, terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait tulisan yang diposting tersangka, Senin (13/5/2019). Menerima laporan, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan secara mendalam dan berhasil mengetahui tempat tinggal pelaku.

Beberapa jam kemudian, HKB diamankan di rumahnya di Jalan Triyang nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian yang diposting pelaku.

Tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 107 ayat (1) KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Bali. (aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.