fbpx
BirokrasiBulelengFeaturedKesehatan

Status Tanggap Darurat Covid-19 di Buleleng, Masih Mengacu Kepada Keputusan Pemerintah Pusat

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Kelanjutan tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Buleleng masih mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kebijakan ini diambil mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan status tanggap darurat di daerah semuanya harus mengacu pada Keppres Nomor 12 tahun 2020 tersebut. Pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional Nomor 6 tahun 2020 juga ditegaskan dengan adanya Keppres tersebut, kepala daerah sebagai Ketua GTPP di daerah termasuk Kepala BNPB tidak perlu lagi mengeluarkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Dalam SE itu juga disebutkan status darurat bencana nasional non alam akan berakhir ketika ada Keppres baru tentang pencabutan status bencana nasional.

Selama ini, GTPP Covid-19 Buleleng membuat tahapan status tanggap darurat. Termasuk pada bulan Mei, status tanggap darurat sampai tanggal 29 Mei 2020. Hal itu berarti tanggap darurat semestinya sudah berakhir. “Tetapi karena ada SE dari GTTP Covid-19 Nasional yang menyebutkan semua status tanggap darurat harus mengacu pada Keppres Nomor 12 tahun 2020.

Baca Juga:  Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Sekda Dewa Indra Apresiasi Pemutakhiran Tata Kelola Bidang Kearsipan

Sehingga daerah tidak perlu lagi menetapkan status tanggap darurat bencana,” jelas Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng dari ruang kerjanya, Sabtu (30/5/2020).

Gede Suyasa menambahkan, oleh karena mengacu pada SE dan Keppres tersebut, status tanggap darurat masih berlaku saat ini.  Sampai saat ini, Keppres Nomor 12 tahun 2020 masih berlaku. Mengenai kapan berakhirnya, daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat selanjutnya termasuk Keppres terbaru tentang penetapan berakhirnya bencana nasional non alam Covid-19. GTPP Covid-19 Buleleng juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengenai hal ini. “Saat ini daerah tidak akan menetapkan status tanggap darurat daerah. Semua sudah mengacu pada keputusan nasional,” imbuhnya.

Sementara itu data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Buleleng secara kumulatif berjumlah 79 orang, PDP terkonfirmasi kumulatif 69 orang, PDP negatif/non Covid sebanyak 10 orang dan PDP terkonfirmasi sembuh secara kumulatif sebanyak 49 orang. Untuk PDP terkonfirmasi dalam perawatan sebanyak 20 orang (pengurangan satu orang karena sembuh).

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 100 orang, seluruhnya telah selesai masa pantau. Serta untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 1.224 orang, serta OTG yang masih karantina mandiri 170 orang, dan terdapat 4 orang OTG yang masih karantina di RS Giri Emas.

Pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 3.326 orang dengan rincian 3.078 diantaranya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan sisa yang masih dipantau sebanyak 248 orang. Terdiri dari pekerja kapal pesiar berjumlah 189 orang, TKI lainnya terdapat 47 orang, pulang dari luar negeri ada 2 orang, serta orang yang datang dari daerah transmisi lokal di Indonesia berjumlah 10 orang.(*mp/rls)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.