fbpx
BirokrasiGianyar

BPKAD Gianyar Sosialisasikan Peraturan Pajak Dan Retribusi Daerah

GIANYAR, MEDIAPELANGI.com–Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah di Ruang Sidang Bappeda dan Litbang, Selasa, (23/1/2018).

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala BKAD Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana, SH diikuti oleh Camat, Kepala Desa dan Lurah se- Kabupaten Gianyar.

Kepala BKAD Kabupaten Gianyar,  I Wayan Ardana, SH mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Gianyar khususnya BPKAD sebagai fisus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan terhadap regulasi untuk peningkatan pendapatan asli daerah sesuai perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Melalui kegiatan Intensisfikasi dan exstensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan sinergitas antara instansi terkait dan pemerintah desa, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Instensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan PAD dengan cara mengoptimalkan pendapatan dari obyek pajak da retribusi yang sudah ada.

“Misalnya, dengan kegiatan audit/pemeriksaan pajak, membuat tim Intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang melibatkan kecamatan dan desa serta instansi terkait,” terang Ardana.

Sedangkan, extentensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kegiatan perluasan Subyek Pajak Daerah dan Subyek Retribusi Daerah yang sebelumnya belum tersentuh oleh fisus pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama anatar pemeritah daerah dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk menghimpun data Potensi Pajak dan Retribusi Daerah.

“Setiap suatu produk hukum, wajib diketahui masyarakat umum. Pada moment ini, kami perlu koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Gianyar agar upaya peningkatan PAD menjadi optimal,” terang Ardana (*/sin).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.