fbpx
BulelengFeaturedHukum

Congkel Jendela Sekolah, Empat Pelaku Berusia Remaja Ini Berhasil Diringkus Polisi

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Empat  kawanan pelaku curat yang masih remaja berhasil diamankan polisi. Setelah sebelumnya, keempat pelaku berhasil mencuri sejumlah barang elektronik inventaris Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Panji, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, berupa dua set komputer merk Lenovo, satu unit printer lazer jet merk HP, satu unit printer merk Epson seri L360, satu unit LCD proyektor merk HP, dua speaker aktif merk Sonic dan satu unit speaker merk Zumba.

Diketahui identitas para pelaku masing-masing I Ketut Doni Mahendra (19), Putu Hary Sugi Wicaksana (19), Kadek Febri Susanta (17) dan Agus LA (16) diketahui oleh saksi I Made Wanarka (60),”kata Kapolsek Sukasada Kompol INyoman Landung seijin Kapolres Buleleng, Minggu (31/5/2020).

Menurut Kapolsek sebelumnya saksi I Made Wanarka (60) yang juga guru di sekolah tersebut, pada Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 08.00 pagi dating ke sekolah untuk melakukan pembersihan.

Ketika memasuki ruang guru, ia melihat adanya kejanggalan karena sejumlah barang inventaris raib. Wanarka pun lantas mengecek situasi ruang guru dan melihat jendela ventilasi ruang tersebut telah terbuka. Saksi pun langsung melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Sukasada,”ungkap Kapolsek.

Hasilnya, polisi mengamankan 4 remaja asal desa setempat beserta barang bukti hasil pencurian, sebelum akhirnya mereka digelandang ke Mapolsek Sukasada.

Kapolsek Landung merinci, barang elektronik inventaris yang dilaporkan hilang antara lain, dua set komputer merk Lenovo, satu unit printer lazer jet merk HP, satu unit printer merk Epson seri L360, satu unit LCD proyektor merk HP, dua speaker aktif merk Sonic dan satu unit speaker merk Zumba.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta. Aksi pencuruan dilakukan empat pelaku mencongkel jendela pada malam hari. Mereka berhasil diamankan pada Jumat (29/5/2020). Kini, keempatnya sedang diperiksa untuk proses lebih lanjut,” singkat Kapolsek Landung

Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat  (1) angka  3,4,5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh (7) tahun penjara.(mp/ar)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.