fbpx
PolitikTabanan

DPRD Tabanan Ajukan Ranperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam rangka mendorong pemahaman dan pengamalan ideologi Pancasila, yang menjadi landasan dan pedoman berbangsa dan bernegara.

Penyampaian Ranperda ini disampaikan oleh Anggota DPRD Tabanan Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Eddy Nygraha Giri, dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan pada Rabu (11/10).

Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), terdapat kewenangan bagi DPRD dan Bupati untuk mengusulkan Ranperda. Jika Ranperda berasal dari DPRD, maka pengajuannya dapat dilakukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Ranperda yang diajukan oleh Anggota DPRD terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Tabanan, dan dilengkapi dengan Penjelasan atau Naskah Akademik.

Ranperda Inisiatif ini telah mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut mencakup penetapan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, kajian Naskah Akademik, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kantor wilayah Bali.

Baca Juga:  Polres Tabanan-Jasa Raharja Turun ke Jalan Berbagi Takjil

I Wayan Eddy Nygraha Giri mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan dalam menyelesaikan tugasnya sebagai pengusul Ranperda tersebut. “Beberapa tahapan penting telah dilalui, sehingga Bapemperda dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujar I Wayan Eddy Nygraha Giri.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai ideologi Pancasila. Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk mempromosikan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi di masyarakat yang majemuk, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kepedulian sosial.

Penguatan pemahaman Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai sangat penting mengingat adanya fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter yang juga marak terjadi secara nasional.

Ranperda ini juga mendukung visi Kabupaten Tabanan sebagai tujuan wisata alam dan sejarah, serta sebagai acuan orientasi dalam pembangunan pendidikan dan sumber daya manusia yang berkualitas. Nilai-nilai kebangsaan dan kearifan lokal akan diangkat dan digunakan secara tepat dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, Polsek Kediri dan Selemadeg Bagikan Takjil Kepada Tahanan

Pendidikan diarahkan untuk menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas secara spiritual, emosional, sosial, intelektual, serta sehat fisik dan rohani.

Kualitas sumber daya manusia tersebut dapat diwujudkan melalui pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, didukung oleh tenaga pendidik yang berkualitas dan memenuhi standar kualifikasi serta kompetensi sesuai dengan perkembangan zaman.[***]

Sebagai upaya mengisi kekosongan hukum dalam penguatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, peraturan daerah ini menjadi semangat mendasar dalam mengisi kekosongan hukum tentang penguatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, yang mengacu pada materi muatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan diharapkan akan memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, serta mendorong rasa kebangsaan dan persatuan di tengah masyarakat Kabupaten Tabanan.****

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.