fbpx
HukumJembrana

Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Ganja Beratnya Capai 100 Kilogram

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja beratnya capai 100 kilogram dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2020,” kata Kepala Kejari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Rabu (10/2/2021).

Selain ganja pemusnahan barang bukti kali ini, untuk Ganja ada sekitar 95,5 kilogram dan barang bukti lainnya

Baca Juga:  Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Lapas Tabanan Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Seperti halnya, obat-instan terlarang dan narkotika jenis lainnya.

Adapun juga barang bukti lain, yang mendukung kejahatan tersebut.

Untuk ganja sendiri dilakukan pembakaran, sedangkan obat-obatan terlarang diblender dan dibuang ke Septic tank.

“Untuk ganja kami bakar. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang kami blender dicampur air dan dibuang ke septic tank,” ungkap Kejari.

Pipiet menyebut, bahwa untuk peredaran narkoba di masa pandemi di Kabupaten Jembrana, untuk kasusnya terbilang cukup tinggi.

Bahkan untuk saat ini, pihaknya akan menerima penanganan narkoba, Dimana dari pihak kepolisian sudah mulai penyidikan dan kemudian untuk melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.

Dengan pemusnahan barang bukti ini/diharapkan tidak ada aksi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”pungkasnya. (mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.