fbpx
DenpasarHukum

Kejati Bali Dalami Dugaan Korupsi Dana Sewa Rumah Dinas Sekda Buleleng

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.

“Saat ini masih penyidikan umum, kami akan memeriksa segera saksi-saksi pada tahap penyelidikan, sehingga dengan alat bukti keterangan saksi menetapkan tersangka. Kalau hari ini hasil penyelidikan yang jadi dasar naik penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia menjelaskan dalam APBD Kabupaten Buleleng, Bali Tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran Sewa Rumah untuk Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Untuk kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, ada perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali ditemukan dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng ada unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang melanggar Permendagri Nomor: 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri Nomor: 22/2011 (Tahun 2012), Nomor: 37/2012 (Tahun 2013), Nomor: 20/2013 (Tahun 2014), hingga Permendagri Nomor: 33/2019 (Tahun 2020).

Luga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil ekspose, dan keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur diantaranya kegiatan sewa rumah jabatan sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum, di mana rumah yang disewakan itu adalah rumah pribadi sekda tersebut,” ujarnya pula.

Ia menambahkan, saat ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga selanjutnya penetapan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318.(ant)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.