fbpx
FeaturedHukumJembranaPeristiwa

Konsumsi Sabu, Makelar Tanah Ditangkap

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Belum genap lima tahun menghirup udara bebas, I Made Joyo Andoyo (37) alias Dek Oleh warga Banjar Tegalasih, Desa Batu Agung, Kabupaten Jembrana Bali terpaksa harus kembali menghuni jeruji besi. Lantaran pria yang berprofesi sebagai makelar tanah ini tertangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Makelar tanah ini ditangkap dirumahnya lantaran terbukti menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (8/10/2019).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu sebarat 3,16 gram serta alat hisapnya,”ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (9/10/2019).

Dari catatan kepolisian, tersangka lima tahun lalu sempat ditangkap dengan kasus yang sama. Tersangka juga mengaku mendaptkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran dan di tetapkan sebagai DPO asal Kabupaten Tabanan Bali. “Tersangka kembali mengkonsumsi narkoba karena di ajak temannya, setelah sebelumnya tersangka sempat direhabilitasi,”kata Kapolres.

Atas perbuatannya kini tersangka terancam melanggar Pasal 112 tentang narkotika dengan dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun.(mp/ka-ak).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.