fbpx
FeaturedHukumTabanan

Oknum PNS Terlibat Korupsi, Dijebloskan ke Lapas Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Ketut Suryana (51) asal Banjar Sembung Meranggi, Desa Sembung, Kerambitan, Tabanan,oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tabanan tersangka kasus pengelapan dana pembayaran kewajiban PPB-P2 PPH – BPHTB, Kamis (6/9/2018) di jebloskan Kejari Tabanan ke Lembaga Permasyarakatan klas II B Tabanan.

Tersangka resmi di tahan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan dari penyidik  unit Tipikor Polres Tabanan. Tersangka I Ketut Suryana yang di katahui oknum PNS di staf Bakeuda Kabupaten Tabanan yang bertugas di UPT PBB -2 dan BPHTB di Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan  Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, setelah menerima pelimpahan dari unit Tipikor Polres Tabanan, tersangka resmi di tahan di Lapas klas IIB Tabanan, karena sebelumnya tersangka tidak di tahan oleh Penyidik Polres Tabanan,”katanya. Kamis (6/9).

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Upacara Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu

Suryana telah menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp 138,935,329.60, Penahanan tersangka di lakukan jaksa sesuai KUHP. Dimana ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatanya.

Lanjutnya dalam kasus dugaan penggelapan pajak tersangka tidak menyetorkan ke kas daerah. Bahkan surat sertoran pajak di duga tidak syah atau di palsukan tersangka, setelah menerima sejumlah uang dari wajib pajak dari tahun 2013 hingga 2017.

Kasus ini mencuat saat korbannya memproses akte jual beli di Notaris, di mana prosesnya harus melampirkan bukti setor PBB -2 dan BPHTB, namun dalam prosesnya tersangka membuat bukti pembayaran palsu untuk melengkapi proses administrasi pembuatan akte jual beli,”jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Upacara Adat Ngupasaksi Karya Memungkah di Desa Adat Pacung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka Suryana disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman di maksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 Undang – Undang Nomer 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang – Undang Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya  saat di konfirmasi membenarkan penyidik tipikor telah melimpahan tersangka kasus korupsi  oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Tabanan.

Tersangka dan berkas perkaranya sekitar pukul 11. 00 Wita telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan. Dengan demikian proses hukumnya  tersangka menjadi wewenang jaksa yang akan menyidangkan di Pengadilan,’tutupnya. (ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.