fbpx
BangliBirokrasiFeatured

Operasi Keselamatan Agung 2018, Sasar 7 Pelanggaran

BANGLI, MEDIAPELANGI.com- Jajaran personil Satuan Lalulintas Polres Bangli yang tergabung dalam Sub Satgas Preventip membagikan,brosur dan stiker kepada pengendara guna mengingatkan tertib berlalulintas dan menekan jumlah kecelakaan. Rabu (07/03/2018) di Jalan.Brigjen Ngurah Rai Bangli, aksi tersebut dilakukan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Agung 2018.

Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Dewa Gede Ariana,SH mengatakan, latar belakang atau dasar diadakannya Operasi Keselamatan Agung 2018 ini tentu saja selain sebagai wujud pelaksanaan amanat UU, menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan juga untuk terus menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas dan berkendara, baik dengan kendaraan roda dua, maupun roda empat.

Diawali kegiatan membagikan,brosur dan pemasangan stiker ini dilakukan diberapa titik di Kota Bangli,seperti di Jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di Traffick Light depan SMU 1 Bangli.

“Diharapkan melalui Operasi Keselamatan Agung kali ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas dijalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalulintas di wilayah hukum Polres Bangli yang kita cintai ini “harapnya.

Lebih lanjut disampaikan,ada 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Agung 2018 yakni pengendara melawan arus,pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman,naik motor tidak memakai helm,pengendara masih di bawah umur,berkendara melebihi batas kecepatan,berkendara dalam keadaan mabuk,berkendara sambil menggunakan handphone.

“Dalam operasi ini Kepolisian akan lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif misalnya pemasangan spanduk, penyebaran brosur maupun sosialisasi kesekolah-sekolah maupun ke komunitas muda dan tempat keramaian lainnya serta tetap diimbangi dengan penengakan hukum terhadap sasaran prioritas seperti pelanggaran kelengkapan kendaraan, pribadi surat-surat serta melawan arus,”tegasnya.(nt)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.