fbpx
FeaturedPolitikTabanan

Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tujuh Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Tabanan menggelar rapat paripurna melalui video conference pada Jumat (26/6/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga  itu ditayangkan dari Gedung DPRD Tabanan. Paripurna diikuti oleh Bupati wakil Bupati dan pejabat lainnya di ruangan.

Tujuh ranperda tersebut yaituRanperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019. Ranperda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan.

Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi penyediaan dan / atau Penyedotan Kakus.

Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Ranperda tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Ranperda tentang Perubahan Kedua  atas Peraturan Daerah  Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, dan

Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah  Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pinjaman Daerah.

Dalam siding tersebut fraksi PDIP yang pertama menyampaikan pandangan menyatakan terhadap Ranperda-Ranperda lainnya Fraksi PDIPerjuangan tidak akan bahas karena merupakan perubahan dan penyesuaian terhadap keadaan pindemi Covid serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Lapas Tabanan Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

“Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menyetujui ke 7 (tujuh) Ranperda ini dibahas sesuai dengan mekanisme didewan,”ujar juru bicara fraksi partai PDIP I Wayan Lara.

Selain Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya I Ketut Budi Adnyana  juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang mengajukan Ranperda bagi peningkatan PAD Kabupaten Tabanan. Fraksi Partai Golkar DPRD kabupaten Tabanan, dapat menerima laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD tahun 2019. Termasuk  enam buah Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif, untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme  berlaku.

Sementara itu, Fraksi Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Ida Ayu Ketut Candrawati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 bahwa Saudari Bupati sudah bertindak cepat, lugas dan akurat mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk memenuhi tugas konstitusionalnya, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal ini telah menyampaikan kepada DPRD dengan dilampiri hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali. Memperhatikan hasil pemeriksaan BPK tersebut, kami Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan apresiasi dan salut oleh karena Laporan Keuangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2019 mampu mempertahankan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan kinerja dan upaya pembenahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Tabanan cukup efektif, sehingga opini tertinggi atas audit keuangan tersebut dapat dipertahankan. Namun demikian, kami memberikan saran dan masukan sekaligus catatatan dimana

BPK masih menemukan adanya kelemahan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan antara lain: Dengan perolehan opini WTP, kami mohon seluruh OPD jangan sampai terlena atau terlalu berbesar hati dan agar terus mengevaluasi, mengkaji dan menganalisis segala kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki sehingga prestasi ke depan terus dapat ditingkatkan. Dan menyetujui menerima seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan secara cermat, lugas dan mendetail dalam rapat-rapat kerja dengan OPD terkait sejalan dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.(*mp)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.