fbpx
PolitikTabanan

Pansus Aset dan Pendapatan DPRD Tabanan Rekomendasikan 12 Item ke Eksekutif

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Pansus VI DPRD Tabanan yang menangani bidang aset dan pendapatan menggelar rapat internal di gedung dewan, Selasa (11/5/2021).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Made Meliani tersebut, merekomendasikan 12 item yang akan disampaikan pada eksekutif, berkaitan dengan aset dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Pansus VI DPRD Tabanan bersama seluruh komisi maupun fraksi menyepakati susunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada bupati mengenai optimalisasi aset dan PAD atau pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Pansus VI yang juga Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi di dalam rapat internal menyampaikan beberapa rekomendasi tersebut diantaranya penataan aset yang lebih terfokus. Khususnya terkait dengan sertifikasi aset. Selanjutnya, mengkaji beberapa aset yang potensial untuk dikelola sehingga memberi kontribusi pada peningkatan PAD. “Termasuk juga potensi daerah yang nantinya bisa juga dikelola pihak lain,” ujar Eka Nurcahyadi.

Disamping itu pihaknya juga merekomendasikan untuk mendata aset yang belum masuk data base aset daerah dan melakukan pensertifikatan aset tanah yang belum bersertifikat dengan target waktu penyelesaian untuk menjamin adanya kepastian hak.

Mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dengan menyiapkan SDM yang profesional, menyusun master plant/rencana pengelolaan aset untuk mewujudkan tertib administrasi aset dan meningkatkan PAD seperti revitalisasi pasar dan meninjau kembali pola kerjasama pengelolaan aset.

Menyusun Data Base obyek Pajak Daerah secara komprehensif (lengkap dan benar) dengan melibatkan Perangkat Desa dan Kecamatan.

Pemungutan BPHTB agar didasarkan atas transaksi riil yang terjadi dilapangan dan melakukan kerjasama dengan BPN dan PPAT untuk merumuskan sistem terintegrasi agar dapat menerbitkan SPPT setelah terjadinya peralihan hak milik,”katanya.

Kemudian melakukan kajian penghapusan atas piutang PBB-P2 agar tidak menjadi piutang semu dan melakukan penghapusan terhadap denda pajak PBB-P2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Mengevaluasi terhadap keberadaan E-Parkir dan mengkaji kembali kelayakan pemanfaatan dan penempatannya.

Baca Juga:  Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Lapas Tabanan Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melakukan kajian terhadap pembentukan Perusahaan Daerah dalam pengelolaan Parkir dan pengelolaan Pasar untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,”imbuhnya.

Selanjutnya menggali potensi sumber-sumber pendapatan dengan inovasi dan kreatifitas sehingga menjadi potensi unggulan pemerintah daerah seperti Taman Teknologi Pertanian, Pasar Agro Pupuan, Pasar sebelah utara Pura Dalem Kota Tabanan, Pertokoan Harmoni, Tanah di Pantai Nyanyi, Tanah di Pantai Pangkung Tibah, Kebun Kopi di Pupuan, Yeh Panes di Penatahan dan aset potensial.

Dari rekomendasi yang telah disetujui masing-masing komisi dan fraksi tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna bersama Bupati Tabanan serta OPD terkait dalam waktu yang akan segera diagendakan,”pungkasnya.[mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.