fbpx
BadungFeaturedHukum

Penyelundupan 10.008 Benih Lobster Tujuan Singapura Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap pria berinisial AH (24) asal Meral, Riau saat ia berupaya menyelundupkan baby lobster di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Bagus Putu Ari Sudana menerangkan, pengungkapan kasus berawal ketika petugas Bea Cukai Ngurah Rai menerima informasi akan ada penyelundupan benih lobster keluar negeri melalui Bandara Ngurah Rai.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat kabar bahwa tersangka akan berangkat ke Singapura menggunakan pesawat Air Asia QZ504 rute Denpasar – Singapura, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 06.00 WITA.

“Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas lalu mengawasi check in area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH dari Gate 6B menuju pesawat. Tersangka akhirnya diamankan sebelum menaiki pesawat di area Apron nomor B36,” jelas Putu Ari Sudana.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus kantong plastik yakni tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor.

“Total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AH ke dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk “FULLHARDY”.  Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut sekitar Rp1,5 miliar,” terang Sudana.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang  ekspor dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Petugas Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai. Melalui kesempatan ini, kami hendak mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak sehingga penindakan ini dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya. (mp/aw)

 

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.