fbpx
HukumTabanan

Polisi Tabanan Tangkap Tersangka Narkoba, Simpan Barang Bukti di Saku

Tabanan,mediapelangi.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan,berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.Senin(27/11/2017).

Kasubbaghumas Polres Tabanan,AKP I Putu Oka Suyasa,mengatakan tersangka I Wayan S(38) asal Sudimara,Tabanan ini di tangkap di depan UD Weda Usada,Banjar Cengolo,Desa Sudimara,Tabanan,”katanya.Rabu(29/11/2017).

Dari hasil penggeledahaan yang dilakukan oleh petugas,tersangka membuang tissue berwarna putih yang sebelumnya disimpan disaku depan celana pendek sebelah kiri warna loreng yang dipakai tersangka,dan setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga shabu seberat 0, 61 gram brutto atau 0, 32 gram netto kemudian di saku depan sebelah kanan celana pendek  warna loreng yang dipakai oleh tersangka ditemukan 1(satu) bendel plastic klip.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Upacara Adat Ngupasaksi Karya Memungkah di Desa Adat Pacung

Pada saat diintrogasi tentang barang bukti tersebut tersangka I WAYAN S, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Setelah selesai melakukan penggledahan, tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna proses hukum lebih lanjut.

Lanjut AKP Oka adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka barang bukti berupa sabu-sabu di bungkus dengan tisue warna putih yang di buang di pinggir jalan dan sebelumya tisue tersebut di simpan dalam saku celana tersangka,”ujar Oka Suyasa.

Barang bukti yang berhasil diamankan,1(satu)  buah plastik clip berisi kristal bening di duga shabu dgn berat 0, 61 gram bruto atau 0, 32gram netto.1 (satu) bendel plastic klip.1 (satu) potong celana pendek merk C S G warna loreng. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Samsung1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 7181 GW.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.(*mp-eka).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.