fbpx
FeaturedHukumKriminalTabanan

Polres Tabanan Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua tersangka yakni, I Gusti Made Dwi Adi Wiguna (22) alamat Banjar Bajera, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan dan Kadek Dedy Purnama (30) alamat Banjar Dinas Tiyinggading, Desa Tiyinggading, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, kedua tersangka diamankan di pinggir Jalan Garuda, Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 15.15 Wita.

Dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka ini petugas menemukan digenggaman tangan kanan tersangka Kadek dedy didalam mobil menemukan satu buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal beningyang diduga sabu seberat 0,18 gram netto.

Saat ditanyakan kepada kedua tersangka bahwa barang tersebut miliknya, dan diakui bahwa barang tersebut milik mereka berdua,”kata Kapolres AKBP Sinar Subawa saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tabanan, Sabtu (17/8/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka di sangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.