fbpx
DenpasarHukum

Rugikan Negara Rp 2,28 Milyar Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari Denpasar

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tersangka pidana pajak dengan kerugian mencapai Rp2,28 miliar IK (37) diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.

“Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp 2,28 miliar ke Kejari Denpasar melalui Polda Bali pada Rabu (28/04),” kata Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa tersangka IK adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website.

Tersangka IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Atas perbuatannya tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952.

Saat ini, tersangka IK telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Denpasar dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.

Tersangka IK diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

“Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, IK tidak menggunakan hak itu, sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Selain itu, dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun IK tidak memanfaatkan hak tersebut dan sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri dari kewajibannya mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020,” katanya.

Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Bali bersama Polda Bali, Kanwil DJP Jawa Timur Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menangkap IK pada 4 Maret lalu di Malang.(ant)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.