fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Sabu Antarkan Sidik Nikmati Penjara 7 Tahun

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada pria bernama Sidik Wantoro (31), terdakwa dalam kasus narkotika.

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu (Metamfetamina) seberat 0,34 gram dan ekstasi (PMMA dan MDMA) seberat 0,20 gram netto.

Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Sidik Wantoro dengan dipotong masa penahanan, serta denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim dalam putusan, Rabu (4/3/2020).

Mendengar vonis, terdakwa yang sedari awal sidang terlihat tegang langsung menangis. Meski demikian setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dari Posbakum Denpasar, ia menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dengan diwakili jaksa Dewa Wira yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 tahun menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula ketika terdakwa mendapat telepon dari orang yang bernama Remon (DPO) untuk diajak membeli sabu secara patungan, Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 07.00 WITA.

Lantaran tidak memiliki uang, Remon meminta tolong terdakwa untuk mengambilkan tempelan sabu di Jalan Raya Sesetan, disela-sela tembok gang Ikan Lele, Denpasar Selatan.

Setelah mengambil tempelan sabu, terdakwa lalu membawa ke tempat kosnya di Jalan Bay Pass Sanur No. 114, Banjar Tanung, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Komit Pertahankan Raihan Opini WTP dan Tingkatkan Kualitas LKPD Provinsi Bali

“Terdakwa kemudian membagi sabu menjadi enam paket. Di mana lima paket sabu akan diserahkan kepada Remon dan yang satu paket akan terdakwa gunakan sendiri,” kata jaksa.

Usai memecah barang, terdakwa lalu berangkat menuju tempat kos Remon di Jalan Tukad Banyuning, Renon, Denpasar Selatan dengan membawa tas pinggang warna coklat merk Navy Club yang di dalamnya berisi lima paket sabu dan satu butir ekstasi warna coklat dengan logo kura-kura.

Belum sampai kos Remon dan baru berada di Warung Coffe GO Jalan Tukad Banyuning 24b, Banjar Ketasari, Kelurahan Pajer, Denpasar Selatan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali. (mp/aw)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.