fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Terdakwa Narkoba Kepergok Melali, Ini Kata Humas PN Denpasar

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Terdakwa kasus narkoba asalĀ  negeri jiran, Malaysia, Kelvin Yap Chee Hoong yang diberitakan melali alias keluar dari RS Bhayangkara tempatnya menjalani rehabilitasi, ditanggapi enteng oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kelvin dikabarkan keluar dari RS Bhayangkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bermaksud mengantarkan makanan untuk rekanya yang juga terjerat kasus narkoba asal Taipe, Lian Hao Cheng.

Humas PN Denpasar yang juga salah satu hakim, I Dewa Budi Watsara saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019) sore mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan keluarnya terdakwa Kelvin dari RS Bhayangkara mengingat statusnya bukanlah tahanan,Ā  melainkan pasien rehabilitasi.

Baca Juga:  Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Penganiayaan di Carik Padang

Hal ini kata Budi Watsara sudah sesuai dengan penetapan Hakim Heriyanti yang menyebut bahwa memerintahkan terdakwa Kelvin menjalani rehabilitasi medis di RS Bhayangkara yang telah dijalani sejak tanggal 5 September 2019.

“Kalau membaca penetapan itu, artinya jelas bahwa terdakwa ini tidak ditahan, tapi memerintahkan agar proses rehabilitasi yang sudah dijalani dilanjutkan,” terang Budi Watsara.

Dijelaskan pula, ada beberapa tahapan rehabilitasi medis yang harus dijalani oleh seseorang yang disebut pecandu. Yaitu, detoksifikasi, rehabilitasi non medis dan tahap bina lanjut.

Lalau apakah seorang yang sedang dalam tahap rehabilitasi bisa meninggalkan tempat rehabilitasi, layaknya Kelvin? ditanya demikian, Budi Watsara mengatakan tidak masalah sepanjang mendapatkan izin dari pihak-pihak terkait.

“Tentunya kalau mau meninggalkan tempat rehabilitasi harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Nah apabila sudah mendapatkan izin menurut saya tidak ada masalah,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Siti Sapura alias Ipung yang merupakan kuasa hukum dari Kelvin menegaskan bahwa, Kelvin meninggal RS Bhayangkara sudah mendapatkan izin dari pihak RS. “Artinya tidak masalah, kan sudah mendapatkan izin,” ungkapnya. (mp/aw)Ā 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.