fbpx
DenpasarFeaturedHukumPeristiwa

Tangkap Pengguna Narkoba, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar Temukan Senjata Api dan 5 Peluru Aktif

DENPASAR,MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar menemukan sepucuk senjata api berisi lima butir peluru saat menangkap pengguna narkoba bernama Anak Agung Putu Paranatha (38) di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Kabupaten Badung.

Senjata rakitan itu ditemukan di tas pinggang milik pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku senjata api cis jenis revolver kaliber 22 dengan 5 butir peluru tersebut dibeli dari seseorang bernama Dekmong seharga Rp15 juta.

“Tersangka memegang senjata api sejak tiga bulan yang lalu. Menurut keterangan tersangka, ia memegang senjata api untuk menjaga diri,” terang Kapolresta Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:  Sekda Dewa Made Indra Ajak Industri Jasa Keuangan Tingkatkan Soliditas Melalui Dharma Santhi Nyepi Tahun Saka 1946

Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki kerap mengambil benda mencurigakan di seputaran By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Setelah dilakukan penelusuran, laki-laki tersebut rupanya mengambil sabu yang ditempel.

Polisi yang melakukan penyelidikan tidak jauh dari TKP, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.00 Wita melihat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor. Petugas membiarkan ketika pelaku mengambil tempelan sabu. Saat ia hendak pergi, polisi langsung meringkusnya.

Ketika digeledah, petugas menemukan paket sabu seberat 0,40 gram di tangan kiri pelaku, serta sepucuk senjata api. Guna pengembangan, tersangka digelandang ke tempat tinggalnya di seputaran By Pass Ngurah Rai. Namun di sana petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Selain dijerat pasal tentang narkotika, tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.