fbpx
BangliHukum

Terdakwa Suami Bunuh Istri Divonis 8 Tahun Penjara

Bangli,Mediapelangi.com– Terdakwa, I Ketut Redin (50) warga Desa Landih, Bangli yang tega membunuh istrinya, (31/2/2017) lalu kini harus menghuni kamar jeruji besi selama 8 tahun. Karena PN. Negeri Bangli dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, A A Putra Wiratjaya, SH, Selasa (25/07/2017) memvonisnya dengan hukuman 8 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Dalam amar putusan, terungkap dimana terdakwa setelah membunuh, sengaja menggantung mayat istrinya di pohon kopi. Hal itu diduga untuk mengelabui perbuatannya.  Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Meski demikian,  terhadap vonis majelis hakim tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Sesuai pantauan di PN Bangli, terdakwa I Ketut Redin tampak hanya bisa pasrah saat digiring menuju ruang pesakitan sekitar pukul 12.00 wita. Terdakwa menjalani persidangan, tanpa ditemani anggota keluarganya. Saat itu, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai A A Putra Wiratjaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban, Ni Wayan Lenyod (44) yang notabene istri terdakwa/ meninggal dunia. Kasusnya sendiri, terjadi pada tanggal 31 Februari 2017.

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, Polsek Kediri dan Selemadeg Bagikan Takjil Kepada Tahanan

Pemicunya, lantaran korban meminta uang sebesar Rp 200.000 kepada terdakwa.Saat itu terdakwa tidak punya uang,sehingga permintaannya ditolak.Karena ditolak korban menampar pelaku Namun oleh terdakwa,  perlakuan istrinya ditanggapi dengan emosi, sehingga terdakwa mencekik leher istrinya hingga mati lemas. Untuk mengelabui polisi, terdakwa selanjutnya menggantung istrinya di pohon kopi di kebun belakang rumahnya dan melaporkan kasus tersebut sebagai bunuh diri.

Namun atas kejelian polisi, kasus pembunuhan tersebut akhirnya terungkap. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,  terdakwa akhirnya divonis dengan hukuman delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. “Perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer pasal 44 ayat 3 UU 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, kami putusan terdakwa hokum delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ungkapnya.   Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.

Baca Juga:  Dirkeswat Ditjenpas Kunjungi Lapas Tabanan untuk Uji Petik Standar Kebutuhan Dasar

Sementara itu JPUNi Putu Erik Sumiyati saat dimintai pendapatnya atas vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Disampaikan, sesuai pertimbangan hakim hal-hal yang memberatkan terdakwa salah satunya karena menghilangkan nyawa istrinya sendiri. Sedeangkan yang meringankan, terdakwa sopan, baru pertama kali dihukum dan mengakui segala perbuatannya. Atas putusan hakim, terdakwa telah menyatakan menerima. Kami juga menerima karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku disamping itu juga atas permintaan pihak keluarganya terutama kedua anak terdakwa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.