fbpx
BirokrasiFeaturedJembranaPeristiwa

Terjaring Operasi Yustisi di Gilimanuk, Sebelas Orang Dipulangkan Paksa

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Buleleng, melakukan operasi yustisi gabungan di Pelabuhan Gilimanuk.

Operasi yustisi gabungan Senin (10/6/2019) malam hingga dini hari dilakukan dalam rangka menyikapi serbuan penduduk pendatang ke pulau Bali saat arus balik mudik lebaran tahun 2019.

Dengan melibatkan ratusan personel di pintu masuk Bali, setiap pendatang yang masuk Bali diperiksa identitasnya secara ketat oleh petugas.

Pemeriksaan identitas ini tidak hanya dilakukan kepada pendatang yang mengendarai minibus pribadi tapi juga Bus dan Travel serta sepeda motor.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku jika keamanan Bali merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga:  Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

“Maka dari itu, nantinya ke depan pengamanan serbuan pendatang melalui pintu masuk Bali bagian barat ini tidak hanya dilakukan Satpol PP kabupaten Jembrana saja melainkan semua kabupaten kota di Bali,”katanya.

Operasi yustisi gabungan ini selain menyasar pelabuhan, juga akan menyasar terminal yang ada di Bali serta tempat penampungan pendatang seperti rumah kos dan kontrakan.

Dengan ketatnya pengawasan penduduk pendatang yang akan masuk Bali ini diharapkan tidak ada pendatang yang menganggur atau tidak ada tujuan jelas tinggal di Bali, yang bisa menyebabkan meningkatnya permasalahan sosial, seperti maraknya gepeng dan pengemis serta aksi kejahatan lainnya.

Dikatakan Dewa Rai kita sudah sepakati bersama sampai (16/6) dengan  menyasar pelabuhan nasional dan tradisional,terminal antar provinsi dan antar kota,termasuk juga kantong penduduk pendatang tinggal dan kos-kosan itu yang menjadi target kita.

Kedepan bali ini jangan sampai menjadi tempat orang mengganggur,nkri iya tapi jangan sampai masyarakat yang datang tidak beridentitas,kami harapkan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama operasi yustisi gabungan berlangsung dari pukul 19.00 wita hingga dini hari ini berhasil menjaring 24 pelanggar, dimana dari 24 pelanggar tersebut 10 KTP  mati dan 14 orang tanpa KTP, sedangkan 11 pelanggar dipulangkan paksa dan 13 lainnya diberikan melanjutkan perjalanan dengan pertimbangan tertentu oleh petugas.(ka-ak)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.