fbpx
NasionalPemerintahan

Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak, Komite IV DPD RI Minta Penjelasan Pemprov Bali

Denpasar (Mediapelangi.com)-Pemprov Bali menyambut baik langkah-langkah Komite IV DPD RI dalam pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bali. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali dalam sambutan tertulisanya yang dibacakan oleh Asisten Ketataperajaan Sekda Provinsi Bali I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, SH, MH., Selasa (6/12/2016) di gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Denpasar.

Mewakili Pemprov Bali, hadir sebagai pembicara Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santa. Santa merespon sejumlah pertanyaan dan kajian anggota Komite IV DPD RI.  “Apa Indikator atau rumus yang digunakan pemerintah pusat dalam menentukan pemberian dana perimbangan ke daerah?” tanya Santa.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 20/1997  kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi: penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Ada 6 orang anggota Komite IV DPD RI turut hadir dalam FGD kali ini dipimpin oleh ketua Rombongan AA. Ngr Oka Ratmadi, SH. Dan Ketua Tim Kajian PNPB Dr. H. Ajiep Pandindang, SE., MM.

“Kami banyak mendengar masukan dari teman-teman Bali tentang perimbangan pendapatan pusat daerah terkait sektor pariwisata. Kami ingin mendengar penerimaan negara bukan pajak hubungannya dengan pariwisata seperti apa?, tanya Ajiep.

Selain Kepala Dinas Pendapatan hadir pula sebagai pembicara utama Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Ketut Teneng. “Terkait fungsi pengawasan PNPB kami (inspektorat-red) belum melihat ada UU atau regulasi khusus sehingga kami masih bingung dan belum bisa bertindak terlalu jauh, papar Teneng.

“Sesungguhnya banyak ada peluang PNBP yang belum bisa dieksekusi karena aturan belum jelas. Inspektorat selama ini lebih banyak menindaklanjuti hasil-hasil temuan termasuk juga pengawasan aset terutama terkait Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), imbuh Teneng.

Ketua Tim Kajian Ajiep Pandindang mengatakan tujuan dilaksanakannya FGD adalah untuk mendengar suara pemerintah daerah terkait permasalahan dan potensi penerimaan negara bukan pajak. Pada hari yang sama FGD juga dilaksanakan Jawa Tengah dan Lampung.

Sementara anggota Komite IV lainnya Bapak Iskandar menyoroti potensi PNBP di bandara Ngurah Rai dan menanyakan kepada Pemda Bali mekanisme seperti apa yang diharapkan terkait implementasi PNBP. Anggota DPD Lainnya juga meminta Pemda Provinsi Bali agar pro aktif menyampaikan permasalahan yang ada ke Mendagri. Misalnya banyak bangunan fasilitas publik di daerah yang hasilnya dinikmati oleh pusat demikian juga dengan pelabuhan penyeberangan, di pelabuhan bukan hanya urusan tiket saja, banyak ada urusan lain di pelabuhan yang bisa dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak bagi daerah.

Ditanya soal program prioritas, Kadis Pedapatan Made Santa mengatakan kajian PNBP saat ini adalah dari terkait unsur Kepolisian. Hal itu tersebut sesuai dengan keterangan Made Santa sebelumnya bahwa biaya dan tarif pengurusan/perbitan SIM, BPKB, denda tilang dan sebagainya selama ini masuk ke pusat, di bali ada sekitar 3,6 juta kendaraan, terang Santa.

Terakhir moderator sekaligus ketua Tim Kajian Komite IV DPD RI Bapak Ajiep Pandindang menyimpulkan proses FGD antara lain; perlu kajian lebih jauh tentang implementasi PNBP termasuk regulasi regulasinya; Pemerintah pusat banyak memperoleh hasil dari daerah tanpa didukung aturan yang jelas (terkait otonomi daerah-Red); dan Inspektorat perlu diperkuat agar dapat melakukan pengawasan PNBP sesuai potensi daerah. (*/mp02).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.