fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Tusuk Istri Hingga Tewas, Arisata Divonis 8 Tahun Penjara

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada I Ketut Gede Arisata (23), terdakwa dalam kasus kekerasan hingga mengakibatkan istrinya bernama Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga menyebabkan meninggal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa I Ketut Gede Arisata dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata hakim dalam putusan, Senin (16/3/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar vonis, terdakwa dengan didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Dalam dakwaan diterangkan, peristiwa berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.

Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa kemudian mendobrak sehingga pintu terbuka. Setelah di dalam kamar, terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.

“Di mana-mana kalau sudah janda ya pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus diri (dengan tanda emojie ketawa)” tulis korban seperti tertuang dalam dakwaan.

Baca Juga:  Dirkeswat Ditjenpas Kunjungi Lapas Tabanan untuk Uji Petik Standar Kebutuhan Dasar

“Terdakwa juga bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, “saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu,” kata jaksa.

Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15cm dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.

“Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar,” beber jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar. (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.