TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan berupaya mencari dana tambahan dari APBD untuk menutupi defisit APBD Tabanan yang mencapai Rp 41 miliar. Apalagi sudah mendapat perhatian DPRD Tabanan. Dewan meminta eksekutif menggenjot pendapatan guna menutupi defisit tersebut.
Adanya desakan dari anggota dewan saat rapat kerja dengan Banggar. Bakeuda kini mengejar wajib pajak baru untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Sejumlah upaya yang akan dilakukan untuk bisa meningkatkan pendapatan, salah satunya dengan menyisir potensi wajib pajak baru, diantaranya pajak hotel ada di 14 titik, restoran 9 titik dan pajak hiburan 2 titik. Setelah nantinya ditetapkan sebagai wajib pajak, selanjutkan akan dilakukan pemungutan, target pada bulan September, sesuai dengan perda usaha yang pengahasilan di atas 5 juta per bulan wajin di tarik retribusi pajak,”kata Sekretaris Bakeuda Tabanan Ni Wayan Maryati, Rabu (8/8/2018).
Adanya defisit pada APBD 2018 membuat badan keuangan daerah (Bakeuda) harus bekerja ekstra keras untuk menutupinya. Apalagi ada desakan dewan yang mengharuskan defisit tersebut bisa segera ditutupi dengan cara apapun.
Menurutnya Bakeuda juga akan menggandeng pihak ketiga, dengan sasarannya ada 15 wajib pajak hotel restoran.”Misalnya saja usaha tersebut secara kasat mata terlihat ramai, namun saat pembayaran pajak tidak signifikan, maka akan kita audit kembali,” ungkapnya.
Disamping itu ada juga upaya lainnya untuk segera melakukan pemasangan typing sistem untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak dan mempercepat dan mempermudah proses layanan pajak, dengan pemasangan 20 typing system yang akan kita pasang di restoran dan hotel untuk mempermudah pengawasan dan pengendalianya.
Typing sistem ini system pajak online yang terintegrasi, mulai dari perekaman data transaksi penjualan, mengolah data menjadi pelaporan, selanjutnya terintegrasi dengan center control dan dengan pembayaran ke bank. Dengan pengoptimalkan pemungutan pajak kepada pengusaha yang melaksanakan usaha tidak mengantongi izin.
Sementara bagi usaha yang sudah berjalan dengan penghasilan di atas 5 juta perbulan, meskipun tidak mengantongi izin tetap akan kita punggut pajaknya sesuai dengan perbup yang mengatur SOP pemungutan tentang pajak.
Dalam mengoptimalkan pendapatan dengan melakukan pendataan dan melibatkan semua UPTD pendapatan di setiap kecamatan dengan mengandeng dinas terkait, “Kami sudah bersurat untuk segara melakukaan koordinasi,”ungkap dia.
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Banggar terungkap APBD Tabanan yang baru berjalan pada semester I sudah mengalami defisit sebesar Rp 41 Miliar. Akibat turunnya potensi pendapatan asli daerah (PAD). Dari jumlah tersebut baru bisa ditutupi anggaran BKK provinsi sebesar Rp 10 Miliar, sehingga masih ada defisit Rp 31 Miliar.
Dewan meminta eksekutif untuk segera mencari solusinya. Salah satunya dari PAD, gimana caranya biar realitis banggar dengan TAPD untuk melihat kemungkinan sisi mana yang bisa di naikan itu yang kita perlukan dalam rapat koordinasi selanjutnya, menjelang RAPBD di susun. Adapun potensi pendapatan yang masih bisa dioptimalkan untuk bisa menutpi defisit APBD 2018. (ka)