fbpx
JembranaPeristiwa

Unit Reskrim Polsek Gilimanuk Amankan 4 Ton Daging Ilegal

Jembrana,mediapelangi.com-Kegiatan rutin yang terus menerus dilaksanakan oleh UKL (Unit Kecil Lengkap) Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam rangka pemeriksaan terhadap orang, kendaraan maupun barang ilegal di pintu keluar maupun  masuk wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk.

Dengan kesigapan anggota yang bertugas akhirnya,Selasa(3/10/2017) sekitar pukul 19.30 WITA. kembali membuahkan hasil,dalam pemeriksaan kali ini ditemukan komoditi berupa daging ayam,ceker,hati rempela serta usus ayam yang terbungkus rapi dengan 9 box besar berwarna kuning serta dibungkus plastik besar dengan berat perboxnya seberat 450 kg,dengan total seberat 4 ton daging tanpa dilengkapi dokumen resmi, atau Sertifikat Kesehatan Karantina.

Komoditi tersebut yang di bawa dari Denpasar menuju Srono,  Banyuwangi, Jawa Timur, dengan menggunakan kendaraan Daihatsu pick up warna hitam,nopol DK 9637 UX,yang di kemudikan oleh I Ketut Budiman(46),”ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan laut Pelabuhan Gilimanuk,AKP Komang Muliyadi,seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa.

Baca Juga:  Tebing Longsor Tutup Akses Jalan Menuju Desa Wisata Pinge

AKP Muliyadi,menjelaskan  setiap tindakan apapun yang kami lakukan pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Maka dari itu komoditi yang kami temukan dan kami amankan sesuai ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal,”jelasnya.

Dari keterangan sopir diakui dia hanya disuruh untuk mengangkut barang dengan imbalan upah dan banyak tidak mengetahui harus membawa surat dari karantina.

Dalam kesempatan ini juga Muliyadi juga menyampaikan simpati dan berpesan kepada para  pengemudi agar menginformasikannya kepada temannya atau dengan berantai sesama teman, jika setiap membawa komoditi antar pulau wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asal, sesuai dengan undang-undang Karantina,”ujarnya.

Dengan kegiatan yang secara terus menerus kami lakukan dan selalu bersenergi dengan masyarakat sekitar pelabuhan Gilimanuk,apa yang menjadi tujuan kita bersama, untuk meminimalisir keluar masuknya barang-barang ilegal di wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk dapat terlaksana dengan aman kondusif,”tegas AKP Muliyadi.

Berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya, maka pengemudi berikut barang muatannya tetap kita amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kita limpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil imbuhnya.(*mp-eka-ak).

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.