fbpx
BirokrasiFeaturedPolitikTabanan

TPS 29 Desa Delod Peken Lakukan Pencoblosan Ulang Hari Ini

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satu TPS hari ini melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan

Pantauan mediapelangi.com di lokasi, warga melakukan pemilihan sejak TPS dibuka pukul 07.00 Wita. Warga juga antusias melakukan pemilihan ulang. Untuk mengundang warga agar datang, tokoh masyarakat setempat melakukan melalui pemanggilan  dengan surat  panggilan warga menggunakan hak pilih.

Warga pemilih di TPS 29 Apsasce Surata, mengatakan ia memilih kembali karena untuk menjaga hak suaranya. Kebetulan, di TPS 29, PSU dilakukan hanya untuk mencoblos calon DPRD Tingkat II.

“Iyalah datang, sayang suara saya untuk calon DPRD dari pada ilang,” kata Apsasce, Minggu (21/4/2019).

Menurut Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, KPU menyediakan 232 surat suara berdasarkan DPT itu yang kita sebarkan surat panggilan memilihnya kembali dari kemarin. Surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) memang sudah diatur ditahapan, karena disetiap  kabupaten dimasing-masing dapil disiapkan 1000 surat suara khusus untuk PSU.

Baca Juga:  S.M. Mahendra Jaya Apresiasi Kinerja BPK, Sampaikan Bahwa Hasil Pemeriksaan Penting Sebagai Bahan Evaluasi

Sementara itu untuk KPPS yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran sudah di gantikan oleh KPPS  Agung Ari Sapanca yang sebelumnya bertugas di KPPS  di tempat lain,”jelasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Made Rumada mengatakan TPS yang diulang ada di TPS 29 Banjar Pangkung karena ada oknum petugas KPPS yang bertugas di TPS 29 yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, PSU di TPS 29 dilakukan karena diduga  oknum Ketua KPPS tersebut dinyatakan melanggar aturan pemilu dengan cara merusak surat suara dari sah menjadi tidak sah (dicoblos). Peristiwa tersebut terjadi saat pemungutan suara DPRD Kabupaten, Rabu (17/4/2019)

Untuk menjaga netralitas dan kesalahan serupa, KPU mengganti  oknum Ketua KPPS di TPS tersebut. Petugas  KPPS di TPS 29 yang melakukan pelanggaran juga sudah diberhentikan.

Ia melakukan pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 327 ayat (2) huruf c yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti oknum tersebut melakukan perusakan lebih dari satu surat suara menjadi tidak sah. Kasusnya masih dilakukan penyelidikan dan masih kami dalami dan terus berlanjut, ”katanya.

Dikatakan Rumada dengan sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa berjalan dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan kedua kalinya. Dengan harapan warga bisa mengunakan hak pilihnya sesuai dengan DPT yang ada, dengan dilaksankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dihari libur ini dengan harapan seluruh warga bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS 29,”pungkasnya. (ka)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.