fbpx
FeaturedHukumTabanan

Konsumsi Narkoba, Wahyu Diringkus

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Gede Wahyu Antika (26) diringkus Satuan Narkoba Polres Tabanan karena mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

Wahyu diringkus, di Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan Bali, pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 16.15 Wita.

Tersangka yang tidak punya pekerjaan ditangkap dirumahnya. Ia ditangkap didalam kamar tidurnya,”kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta didampingi Kanit I Sat Narkoba Ipda Kadek Artana, press rilis pengungkapan kasus, Senin (20/1/2020).

Dikatakanya saat penangkapan terhadap tersangka, petugas mendapatkan didalam kamar tidur tersangka satu paket sabu 1,25 gram bruto/0,14 netto. Satu buah handphone, alat hisap sabu, korek gas dan pipet plastik ujunganya runcing.

Kini tersangka Wahyu harus meringkuk di tahanan Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Wahyu  terancam melanggar Pasal 112 ayat (1)  tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun.(mp/ka)

Baca Juga:  Rumah Warga Antapan Tertimbun Longsor

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.