fbpx
FeaturedJembranaKesehatan

Masuk Pasar, Pedagang Luar Jembrana Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Selain menerapkan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Pasar Pemerintah Kabupaten Jembrana kini mengharuskan pedagang asal luar Jembrana yang berjualan di Pasar dikabupaten Jembrana membawa surat keterangan bebas Covid 19.

Hanya beberapa pedagang asal luar kabupaten Jembrana seperti kabupaten Tabanan dan kabupaten lainnya di Bali yang belum bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Seperti salah seorang pedagang sayur Ni Wayan Natrini asal Tabanan, ia beralasan tidak tahu jika ada aturan yang mewajibkan pedagang asal luar kabupaten Jembrana diwajibkan mempunyai surat keterangan bebas Covid-19. Namun ia mengaku akan segera mengurus surat tersebut demi kebaikan dan kesehatan bersama,”ujarnya.

Bupati Jembrana I Putu Artha berharap agar semua pedagang asal luar kabupaten Jembrana yang berdagang dipasar dikabupaten Jembrana yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 agar tidak diijinkan berdagang atau memasuki pasar,”katanya, Rabu (17/6/2020).

Dikatakan beberapa pedagang terutama pedagang sayur mayur asal Banyuwangi Jawa Timur tertib membawa surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil rapid test non reaktif.

Dengan penerapan aturan ini diharapkan bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 dikabupaten Jembrana. (*mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.