fbpx
HukumTabanan

Beri Kepastian Hukum Status Tanah, Bupati Sanjaya Serahkan 4.723 Sertifikat Program PTSL

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 4.723 sertifikat yang terdiri dari 3.753 sertifikat tanah untuk masyarakat dan 970 sertifikat tanah aset pemerintah Kabupaten Tabanan sertifikat  tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Tabanan  diserahkan secara simbolis kepada warga. Penyerahan sertifikat tanah program PTSL tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, program sertifikat tanah melalui program PTSL yang dilaksanakan BPN Tabanan merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mengakui tanah hak milik warga.

Selain itu, melalui sertifikat tanah tersebut sebagai pemberian kepastian hukum status tanah milik warga, mengingat dengan adanya sertifikat tanah ini berarti status dan bukti kepemilikan tanah sudah jelas dan sah,  serta memberi kepastian hak atas tanah yang berkekuatan hukum dan mengurangi potensi sengketa.

Baca Juga:  Kader PDIP Senior Pupuan Ungkap Alasan Jagokan Purnawan Jadi Cawabup Tabanan

“Dengan demikian, warga yang telah memiliki sertifikat tanah miliknya bisa tenang dan bisa lebih sejahtera,” kata Sanjaya, saat penyerahan sertifikat tanah di di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Jumat, (24/12/2021).

Dijelaskan Sanjaya, Pemerintah mempunyai program pada tahun 2024 mendatang seluruh bidang tanah milik warga sudah bersertifikat. Artinya sudah tidak boleh ada bidang tanah kosong tanpa ada sertifikat. Dengan demikian, program PTSL harus dilaksanakan terus menerus berkesinambungan setiap tahunnya sampai seluruh bidang tanah milik warga bersertifikat.

“Untuk itu, kami mengharap bagi Kepala Desa di Kabupaten Tabanan agar secepatnya mengusulkan program PTSL di desanya masing-masing sebagai upaya memberi kepastian hukum hak tanah warga,” ucap Bupati Sanjaya.

Menurut Bupati Sanjaya bahwa  manfaat dari program PTSL adalah diantaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah dan membuat aset masyarakat bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha. Hal ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Tabanan yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul Dan Madani (AUM)

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.